Jakarta, 6 Oktober 2022 - Belakangan ini kasus tindakan kekerasan dan pelecehan seksual di Indonesia dalam lingkup dunia kerja sedang marak terjadi. Hal tersebut diperkuat dengan penelitian yang dilakukan oleh Judith Lynn Fisher-Blando dari Universitas Phoenix. Penelitiannya menyebutkan bahwa hampir 75% karyawan menjadi korban bullying di tempat kerja ketimbang di tempat kerja (Komarudin, Liputan6.com, 2020). Jika hal tersebut tidak segera diatasi maka tidak dapat dipungkiri jika akan ada korban lainnya.
Untuk mencegah terjadinya tindakan dan kekerasan tersebut di lingkungan kerja, Fungsi SDM Universitas Pertamina melakukan sharing session yang mengusung topik kegiatan "Pencegahan dan Penanganan Kekerasan dan Pelecehan di Dunia Kerja.". Tujuannya agar terciptanya lingkungan kerja di Universitas Pertamina yang sehat, nyaman, dan aman.
Kegiatan ini mengundang narasumber yang ahli dalam bidangnya yaitu Syahid Deradjat. Saat ini beliau merupakan seorang Employee Relations Expert PT Pertamina (Persero). Kegiatan ini dihadiri oleh dosen dan staf Universitas Pertamina.
Sebelum mengetahui lebih dalam terkait tindakan kekerasan dan pelecehan di dunia kerja. Alangkah baiknya kita mengetahui dulu apa itu kekerasan dan pelecehan.
Tindakan kekerasan dan pelecehan merupakan perilaku dan praktik yang tidak dapat diterima, atau ancaman, baik yang terjadi secara tunggal maupun berulang (Konvensi ILO No 190). Dampaknya akan mengakibatkan kerugian fisik, psikologis, seksual, maupun ekonomi.
Syahid menjelaskan bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan di dunia kerja, berikut diantaranya ;
Praktik-praktik kerja yang kasar seperti perundungan dan intimidas.
Kekerasan fisik
Kekerasan psikis.
Kekerasan seksual.
Kekerasan dan pelecehan berbasis gender.
Kekerasan berdimensi ekonomi.
Kekerasan dan pelecehan berbasis online.
Lanjut Syahid, "Terdapat beberapa faktor yang berpengaruh terhadap tindakan kekerasan dan pelecehan tersebut, diantaranya ;
Relasi kekuasaan yang beragam, seperti atasan dan bawahan.
Ketiadaan pengaturan yang jelas.
Mekanisme penanganan yang tidak tersedia.
Kondisi kerja yang buruk.
Budaya yang menyalahkan korban.
"Jika terdapat tenaga kerja disuatu perusahaan yang melakukan tindakan pelecehan di rumah atau tempat umum lainnya, apakah hal tersebut dapat dikatakan pelecehan yang terjadi di dunia kerja?"
Syahid menjawab, tindakan pelecehan tersebut dapat termasuk sebagai pelecehan di dunia kerja jika konteks kegiatan tenaga kerja tersebut dilatarbelakangi oleh faktor tugas pekerjaan. Misalnya tenaga kerja A sedang menyelesaikan proyek pekerjaan dengan tenaga kerja B di rumah atau tempat umum, kemudian salah satu tenaga kerja tersebut melakukan tindakan pelecehan kepada korban dan korban merasa dilecehkan.
Lanjut Syahid, dapat dilihat bahwa tindakan tersebut terjadi karena kedua belah pihak bertemu dalam rangka menyelesaikan proyek pekerjaan. Sehingga dalam kasus ini pihak perusahaan harus turun tangan.
Di penghujung acara, Syahid menjelaskan bagaimana pekerja dapat merespons kekerasan dan pelecehan di dunia kerja?
Terlibat dalam desain, sosialisasi, implementasi, dan pengawasan kebijakan
Memahami hak dan tanggung jawab pekerja.
Memahami substansi yang harus dibuat dalam kebijakan dalam dunia kerja.
Memahami ruang lingkup dan bentuk-bentuk kekerasan dan pelecehan, serta faktor-faktor resiko yang ada.
Melakukan sosialisasi kebijakan di tempat kerja.
Memberikan dukungan kepada korban
Menjadi pendengar yang baik.
Mendokumentasikan kasus untuk keperluan bukti.
Menjaga kerahasiaan korban.
Membantu korban untuk mengakses layanan yang dibutuhkan.
Bekerjasama dengan berbagai pihak
Bergabung dalam kelompok yang menentang tindak pidana kekerasan dan pelecehan. [NA]